Jakarta,(ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) pernah memberikan uang sebesar Rp120 juta untuk 12 anggota DPR pada 2004, sebagai uang diseminasi anggaran BI, demikian mantan Deputi Gubernur BI, Bunbunan Hutapea, saat menjadi saksi perkara mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7) malam. Menurut dia, terhitung 2004 setiap pengajuan anggaran BI harus mendapatkan persetujuan dari Komisi IX DPR RI. Selain itu, ia mengatakan BI tidak mempunyai payung hukum untuk menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar."Tidak ada payung hukum untuk menggunakan dana YPPI," katanya. Ia mengatakan bahwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003, dibahas mengenai penyiapan dana insidental, seperti, untuk amandemen UU BI, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bantuan hukum untuk mantan pejabat BI yang berurusan dengan hukum. Disamping itu, dalam RDG BI pada 22 Juli 2003, pejabat BI yakni Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), Maulana Ibrahim, Aulia Pohan, Anwar Nasution, Aslim Tadjudin dan Maman Somantri (Deputi Gubernur BI), menyepakati penyiapan dana insiden tersebut. "Tidak ada yang menolak dan semuanya menandatangani penyediaan dana insiden itu," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008