Jakarta (ANTARA News) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Salemba, Bambang Sumargiono, menjelaskan David Nusa Wijaya menerima status pembebasan bersyarat sejak 16 Mei 2008. Penjelasan itu dikemukakan Bambang Sumargiono di Jakarta, Rabu, terkait kronologi pemberian status pembebasan bersyarat terhadap David Nusa Wijaya. Dalam status pembebasan bersyarat itu David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 9 Juli. Keberadaannya di luar negeri itulah yang kemudian menjadi sorotan publik. Pada 16 Mei 2008 David diberikan status Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menkumham nomor PAS.4.XI.5404.PK.05.06 tahun 2008 tertanggal 9 Mei 2008. Kronologi penerbitan status Pembebasan Bersyarat itu diawali dengan proses antara lain Kepala Rutan Jakarta Pusat menyurati Kajari Jakarta Barat untuk menanyakan apakah narapidana (David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie masih mempunyai perkara lain yang belum diputus. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menurut Bambang, memberikan balasan yang intinya menyatakan yang bersangkutan (David) tidak ada perkara lain yang belum diputus. Maka diproseslah usulan pembebasan bersyarat terhadap David sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat itu, Rutan juga telah menghubungi Kejaksaan tentang pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap David Nusa Wijaya. (*)

Copyright © ANTARA 2008