Batam (ANTARA News) - Tujuh dari sepuluh negara anggota telah meratifikasi Piagam ASEAN yang dibuat agar Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (Perbara/ASEAN) sebagai organisasi berjalan berdasarkan peraturan. Diharapkan, Indonesia, Thailand dan Filipina juga meratifikasi menjelang akhir tahun ini, kata Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, Kamis. Harapan itu disampaikan Yeo dalam pertemuan dengan pers Singapura berkaitan dengan pertemuan tingkat menteri ASEAN pekan depan, kata Channel News Asia. Piagam ASEAN atau "ASEAN Charter" ditandatangani sepuluh kepala negara pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Singapura, 20 November 2007. Momen itu menjadi babak paling penting bagi ASEAN sebagai organisasi yang sudah berusia 40 tahun. ASEAN Charter baru bisa diimplementasikan bila semua dari sepuluh negara telah meratifikasinya. Di Singapura pula dalam KTT November 2007, semua kepala negara juga menandatangani Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN,Deklarasi ASEAN tentang Pembangunan Lingkungan yang Berkelanjutan, dan Deklarasi ASEAN terhadap Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Piagam ASEAN terdiri atas 13 bab dan 55 pasal, di antaranya menjaga dan meningkatkan perdamaian dan keamanan di kawasan, membentuk pasar tunggal, memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa waktu lalu, Dirjen untuk Kerjasama ASEAN Dian Triansyah Djani menegaskan, "Piagam tersebut pada akhirnya diharapkan dapat lebih mempertegas tujuan dan fungsi ASEAN sekaligus menyatakan kembali jatidiri bersama ASEAN," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008