Jakarta, (ANTARA News) - Terpidana kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya, dijemput dari Hong Kong oleh dua petugas imigrasi untuk dibawa ke Jakarta. "Hari ini (18/7) dia telah tiba di Tanah Air," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, seusai inspeksi ke tempat tahanan David Nusa Wijaya, di LP Narkotika Cipinang, Jakarta, Jumat malam. Petugasnya yang dikirim ke Hongkong pada Kamis (17/7) adalah Rohandi dan Effendi Perangin-angin. "Kami juga menitip pesan kepada dua petugas itu untuk melokalisasi tempat keberadaannya agar dia tidak melarikan diri," kata Andi Matalatta. Petugas imigrasi Indonesia juga bekerjasama dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong. Ia menjelaskan kepergian David Nusa Wijaya ke Hongkong pada 30 Juni 2008 dilakukan lewat Singapura. "Jika dihitung sampai 18 Juni 2008, maka kepergiannya itu kurang lebih tiga minggu," katanya. Dia menyebutkan keberangkatan David dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat oleh lembaga pemasyarakatan (lapas). MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) David dengan mengurangi masa hukuman penjara dari delapan tahun menjadi empat tahun. "Putusan PK itu pada Januari 2008, namun baru diterima oleh kawan-kawan di Lapas Salemba pada April 2008," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008