Surabaya (ANTARA News) - Pengacara dua terpidana mati Ny Sumiasih (59) dan anaknya Sugeng (44) yakni Soetedja Djajasasmita SH mengaku kecewa karena gagal mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. "Saya kecewa, karena kedua terpidana akhirnya dieksekusi (19/7). Saya gagal memperjuangkan Sumiasih dan Sugeng untuk hidup terus," katanya di Surabaya, Sabtu. Ia berharap jangan sampai ada lagi kejadian seperti itu (hukuman mati). "Saya gagal mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ke depan harus diperjuangkan lebih maksimal," katanya. Oleh karena itu, ia meminta maaf kepada Sumiasih-Sugeng. "Rabu (16/7), saya sudah minta maaf kepada almarhumah Sumiasih dan almarhum Sugeng atas kegagalan itu," katanya. Ia bersyukur kedua terpidana dapat memahami upaya dirinya yang dinilai sudah maksimal selama 20 tahun mulai dari grasi hingga PK (peninjauan kembali) beberapa kali. Di tengah kegagalan itu, pengacara yang menjadi saksi eksekusi Sumiasih-Sugeng itu mengaku dapat berbangga karena semua permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi tim eksekutor. "Tidak ada satu pun permintaan terpidana yang tak dipenuhi, karena permintaan untuk adanya pertemuan Sumiasih-Sugeng, bertemu dengan keluarga, bertemu rohaniawan, dan bertemu orangtua (Suwadi/ayah dan Mbok Genuk/ibu) terlaksana," katanya. Sebelumnya, Kajati Jatim H Purwosudiro SH mengaku kedua terpidana mati itu ditembak dalam posisi duduk dengan kepala ditutup dan tembakan diarahkan ke dada bagian kiri (jantung). "Keduanya ditembak dua regu (24 penembak), sehingga masing-masing terpidana dieksekusi di hadapan 12 penembak yang enam diantaranya diberi peluru hampa dan enam lagi diberi peluru tajam," katanya. Oleh karena itu, katanya, kedua terpidana langsung meninggal dunia dengan luka tembak di dada kiri yang tembus akibat terjangan enam peluru. "Penembaknya dalam posisi tiarap," katanya. Kedua terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jl Dukuh Kupang VII No 24 Surabaya pada 13 Agustus 1988 itu telah dieksekusi di lapangan Mapolda Jatim pada 19 Juli 2008 pukul 00.20 WIB. Selain Sumiasih dan Sugeng, pelaku yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi, dan Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit di dalam penjara. Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Penyebab dari pembunuhan adalah permasalahan utang piutang yang menimbulkan dendam. Sementara itu, korban pembunuhan adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto), kemudian mayat kelima korban dibuang ke jurang di Songgoriti-Batu.(*)s

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008