Teheran, (ANTARA News) - Sedikit-dikitnya delapan wanita dan satu pria telah dijatuhi hukuman dilempar batu hingga mati atau rajam di Iran, kata pengacara sebagian terpidana itu, Minggu, sebagaimana diberitakan Reuters. Delapan wanita berusia berkisar dari 27 hingga 43 tahun, mendapat hukuman karena terlibat prostitusi, hubungan sedarah dan perzinahan. Terpidana lainnya, seorang pria guru musik berusia 50 tahun, dihukum karena hubungan seks tidak sah dengan seorang siswa. Hukuman lemparan batu dilaporkan secara resmi terakhir kali di republik Islam itu satu tahun lalu, yang memancing kecaman dari kelompok hak asasi, Uni Eropa dan seorang pejabat penting PBB. Kepala pengadilan Iran Ayatullah Mahmoud Hashemi-Shahroudi telah memerintahkan penundaan pelemparan batu pada 2002. "Tuntutan khusus dan jelas dari kami adalah hukuman lemparan batu itu dihentikan oleh Ayatullah Shahroudi," pengacara Mariam Kian-Arsi mengatakan pada konferensi pers. Para pejabat pengadilan tidak bersedia dengan segera untuk berkomentar. Namun pemerintah Iran secara rutin mengesampingkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, dengan mengatakan mereka bertindak berdasar hukum syariah Islam. Pengacara itu telah menerbitkan daftar orang yang menghadapi hukuman lempar batu, dengan mengatakan sedikit-dikitnya sembilan orang terancama dan dia minta parlemen untuk menghapus hukuman lempar batu dan hukuman badani lainnya. "Kami sedang berupaya untuk mendapati hukuman seperti itu dihapus dan diganti dengan hukuman yang berbeda agar supaya hukuman itu sesuai dengan martabat kemanusiaan," pengacara Mohammad Mostafaie mengatakan. Menurut undang-undang/hukum pidana Islam Iran, pria yang dihukum karena melakukan perzinahan harus dipendam hingga pinggang dan wanita hingga dada mereka untuk dilempar batu. Batu yang digunakan hendaknya tidak cukup besar untuk membunuh orang dengan segera. Shadi Sadr, pengacara lainnya, minta pada masyarakat intrnasional dan kelompok HAM untuk mendukung upaya mereka. "Kami berhubungan dekat dengan organisasi hak asasi manusia dan banyak dari mereka yang mendukung upaya kami," kata Sadr. Amnesti Internasional awal tahun ini minta pada Iran untuk dengan segera menghapus "hukuman fantastis ini" dan mengatakan banyak dari orang yang menunggu eksekusi dengan lemparan batu telah dihukum setelah pengadilan yang nyata sekali tidak adil. Iran menanggapi kritikan Barat atas catatan hak asasinya dengan menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai penyiksaan di Barat, seperti tahanan yang ditahan oleh AS di Guantanamo Bay.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008