Denpasar, (ANTARA News) - Polri mempersiapkan regu tembak terlatih untuk sewaktu-waktu siap diterjunkan melakukan eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Regu tembak tidak hanya disiapkan di jajaran Polda Bali dan Polda Jawa Tengah, tetapi juga di sejumlah Polda lain di Indonesia," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Sulistio Ishak, di Denpasar, Senin. Di sela-sela kegiatan supervisi dan sosialiasi kehumasan di jajaran Polda Bali, Wakadiv Humas menyebutkan, Polri pada pokoknya telah mempersiapkan regu tembak yang terlatih bagi keperluan eksekusi para terpidana mati bom Bali 2002. "Regu telah kita siapkan untuk sewaktu-waktu tinggal digerakkan saja ke lapangan," katanya. Namun demikian, hingga hari ini belum ada permintaan dari pihak kejaksaan selaku eksekutor dari pelaksanaan eksekusi tersebut. "Belum ada permintaan dari kejaksaan baik mengenai tempat maupun waktu pelaksanaannya," ujar Wakadiv Humas menjelaskan. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pelaksaan eksekusi bagi Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan. Namun demikian, petugas pada Kejagung mengaku belum dapat menyebutkan kapan dan di mana tempat dilakukannya eksekusi sehubungan masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari Jaksa Agung. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah, menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar pada Pebruari lalu, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Ketiga terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 menelan 202 korban tewas, sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008