Karimun, Kepri (ANTARA News)- Polres Karimun menetapkan Briptu Er yang juga anggota kepolisian resor tersebut sebagai tersangka otak pelaku penjualan dua ton solar ilegal. "Briptu Er yang ditangkap Polsek Tebing di Pantai Leho, Tebing, Selasa (1/7), telah ditetapkan sebagai otak pelaku," kata Kapolres Karimun AKBP Djoko Rudi, di Tanjung Balai Karimun, Kabupatenb Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin. Beberapa tersangka lainnya hanya dalam kapasitas keterkaitan memberikan fasilitas dan menyetujui penjualan BBM ilegal. Dia menjelaskan Briptu Er akan dihadapkan pada dua sanksi hukum yakni pidana umum UU RI Migas No 22 tahun 2001 tentang Pendistribusian dan Pengangkutan BBM dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara, dan kode etik sebagai anggota kepolisian. Apabila majelis hakim di pengadilan nanti memutuskan kurungan lebih dari tiga bulan, ucap Djoko otomatis akan dipecat. Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang kode etik oleh kepolisian sendiri. "Sedangkan sanksi pada tersangka lain, hanya dapat dengan pasal 56 KUHP yaitu ikut serta memberikan fasilitas untuk penjualan solar ilegal tersebut," ujarnya. Terkait kasus itu, pihaknya telah menetapkan lima tersangka yakni Briptu Er, Rd, Fky, Ahm dan Ac.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008