Batam (ANTARA News) - Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Long, berpendapat, implementasi Piagam ASEAN tidak harus menunggu selesai ratifikasi dari 10 negara anggota. Bagaimanapun langkah menuju integrasi ASEAN seharusnya tidak ditentukan para anggota yang paling lamban (dalam meratifikasi piagam-red), kata Lee pada pembukaan Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN ke-41 di Singapura, Senin. Karena itu, menurut Lee, di pertemuan sekarang, ASEAN akan memulai kerja di dua wilayah kunci dalam piagam yaitu mekanisme penyelesaian sengketa dan Badan Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN. Selain itu, pertemuan membahas pula penguatan Sekretariat ASEAN guna memantau implementasi berbagai kesepakatan dari negara-negara anggota, katanya di hadapan para menlu negara-negara anggota ASEAN serta tamu Papua Nugini dan Timor Leste. Dewasa ini tujuh dari 10 negara telah meratifikasi Piagam ASEAN. Indonesia, Thailand dan Filipina, belum melakukannya karena tersedia waktu satu tahun hingga November 2008. "ASEAN Charter" atau Piagam ASEAN ditandatangani sepuluh kepala negara pada KTT ASEAN di Singapura, 20 November 2007, ketika kepemimpinan ASEAN diketuai Singapura, dan menjadi babak paling penting bagi organisasi yang sudah berusia 40 tahun. Piagam ASEAN terdiri atas 13 bab dan 55 pasal, di antaranya penjagaan dan peningkatan perdamaian dan keamanan di kawasan, pembentukan pasar tunggal, penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menlu Singapura, George Yeo, menyatakan optimistis bahwa ketiga negara yakni Indonesia, Thailand dan Filipina akan meratifikasi Piagam Asean menjelang akhir tahun ini. Ketiga negara, katanya, sudah mengangkat duta besar masing-masing untuk ditempatkan di Sekretariat ASEAN di Jakarta. Pertemuan tingkat menteri sampai 24 Juli, menurut Yeo, mulai akan membahas cetak biru keamanan dan masyarakat Asean 2015, selain pembentukan lembaga HAM serta mekanisme penyelesaian sengketa. Mengenai rencana pembentukan Badan HAM ASEAN, dalam pertemuan di Singapura, masing-masing negara anggota ditugasi merancang sebuah badan pembela HAM termasuk mengenai tugas dan wewenangnya serta komposisi keanggotaan. Yeo, seperti dikutip Radio Singapura Internasional, menyatakan, bisa mengerti jika sejumlah negara mengkhawatirkan masalah HAM menjadi pintu masuk negara-negara Barat untuk mencampuri urusan dalam negerinya. Tetapi ia menegaskan bahwa badan tersebut, hanya akan mengurus masalah HAM di masing-masing negara dan tidak mencampuri urusan negara lainnya. Ke depan, lembaga itu diharapkan menjadi landasan bagi kesepakatan ASEAN mengenai HAM dalam skala regional, kata Menlu Singapura.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008