Jambi, 22/7 (ANTARA) - Dua anggota Polisi di Jambi tertipu oleh seorang warga Dusun Bulian Baru Kec. Batin XXIV, Kab. Batanghari, Provinsi Jambi yang menjual lahan hutan lindung. "Kedua anggota polisi tersebut kini mengalami kerugian mencapai Rp35 juta," kata Jurubicara Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis SH, Senin. Sidin (40) warga Kab. Batanghari melakukan penipuan dengan menyebut lahan di hutan lindung tersebut adalah miliknya. Korban aksi penipuannya tersebut adalah dua orang anggota polisi yang berdinas di Kota Jambi. Mereka berniat membeli lahan untuk perkebunan seluas puluhan hektare dengan harga puluhan juta Rupiah dari pelaku. Setelah dicek ternyata lahan tersebut adalah lahan milik hutan lindung dan kini pelaku ditahan aparat kepolisian setempat. Pelaku dianggap telah bersalah menjual lahan negara dan tanpa izin dan surat resmi sehingga negara dirugikan dan melanggar hukum tentang penjarahan hutan lindung.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008