Semarang (ANTARA) - Pemeriksaan Bupati Batang, Bambang Bintoro dan Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi APBD kini masih menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat izin sudah dikirim ke Presiden satu setengah bulan lalu," kata Kajati Jateng, Kadir Sitanggang seusai acara ramah-tamah Hari Bhakti Adhyaksa ke-48 di Semarang, Selasa. Sejak Februari 2008, Kejati Jateng menetapkan Bambang Bintoro sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2004 dengan kerugian negara mencapai Rp 831 juta lebih. Dana itu merupakan premi asuransi yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun dibagi-bagikan untuk anggota DPRD 1999-2004. Sementara pada bulan yang sama, Kejati Jateng juga menetapkan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2006 sebesar Rp2,7 miliar dari pos fasilitasi. Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, Kadir menjelaskan surat izin pemeriksaannya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk menyelesaikan kasus yang mengangkut kepala daerah, kami harus ekstra hati-hati dan harus jelas kerugian negaranya," katanya. Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian dana komunikasi APBD 2004 kepada anggota legislatif dengan kerugian negara Rp2,7 miliar dan individu Rp2,8 miliar sehingga total kerugian Rp5,5 miliar. Sukawi ditetapkan sebagai tersangka awal bulan Mei 2008. Ia menambahkan, pihaknya meminta semua pihak bersabar terkait proses penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah. "Percayalah kepada kami. Kami terus melanjutkan kasus ini," demikian Kadir.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008