Mamuju (ANTARA News) - Sejak Juni 2007 sampai Juli 2008 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menangani sekitar 30 kasus tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Mamuju, Zainal Arief, SH, MH. di Mamuju Selasa mengatakan, dari 30 kasus yang ditangani kejaksaan itu, sekitar 20 di antaranya berhasil terungkap, sedangkan 10 kasus korupsi lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Zainal mengatakan, kasus korupsi yang ditangani Kejari Mamuju yang masih dalam tahap kasasi di antaranya kasus yang melibatkan mantan Bupati Mamuju, AP dan mantan Sekda Kabupaten Mamuju, UP. Selain itu, lanjut dia, kasus korupsi yang masih tahap banding, yakni kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Daerah (BKSD) Provinsi Sulbar, DB dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mamuju, HK. Ia menambahkan, kasus korupsi yang terbesar ditangani Kejari Mamuju adalah kasus pembobolan Bank Sulsel Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara senilai Rp41 miliar. Penanganan kasus ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 10 terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Negeri Mamuju dengan hukuman penjara berkisar 4-10 tahun. Sedangkan tahap dua, sebanyak 10 orang telah menjadi terdakwa kasus korupsi yang sama dan kini masih dalam proses sidang di PN Mamuju. Menurut Zainal, meskipun telah berhasil menangani sejumlah kasus korupsi, namun pihaknya masih memiliki kendala yakni keterbatasan jumlah personel jaksa yang hanya berjumlah sebanyak enam orang, dengan meliputi wilayah hukum di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Utara. Ia berharap dengan terungkapnya berbagai kasus korupsi di Mamuju selama setahun ini bisa memberikan efek jera kepada koruptor dan juga bisa menjadi "shock teraphy" bagi masyarakat. "Selain itu bisa memberikan keberanian dan ketegasan bagi aparatnya dalam penegakan hukum," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008