Tangerang, (ANTARA News) - Enam pegawai Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pungutan liar (Pungli)terhadap pengemudi kendaraan pengangkut barang. "Dishubtel dipermalukan oleh kelakuan oknum pegawainya," kata Kepala Dishubtel Kabupaten Tangerang, Deden Sugandhi, Rabu. Sugandhi mengatakan, oknum pegawai Dishubtel yang meminta uang tanpa izin resmi tersebut sangat meresahkan pengguna jalan yang membawa truk atau kendaraan pengangkut barang. Mereka mengutip Rp2.000 hingga Rp5.000 per kendaraan barang yang melalui jalur yang dijaga pegawai Dishubtel tersebut. Sugandhi juga mengaku sudah sering menerima laporan masyarakat tentang petugas berseragam Dishubtel yang melakukan Pungli pada malam hari. Dishubtel Kabupaten Tangerang menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kelakuan buruk pegawainya. Sugandhi menginstruksikan agar tim khusus melakukan penyamaran dengan menggunakan kendaraan barang untuk melewati jalur pos tersebut. Sugandhi menuturkan, setelah menyelidiki sejumlah pos penjagaan, ditemukan ada praktik pungli, antara lain di Pos Pondok Cabe Kecamatan Pamulang, Pondok Aren dan Pos Cisauk. Enam oknum pelaku pungli tersebut berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang memiliki surat keputusan dari Kepala Dishubtel Kabupaten Tangerang sebelumnya. Meski demikian, Sugandhi mengungkapkan, pihaknya tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena akan diselesaikan secara internal Dishubtel. Sementara itu, Dishubtel mencatat sekitar 90 persen dari 100 pos pungutan retribusi kendaraan barang melakukan Pungli di Tangerang, dan sebenarnya hanya ada 10 pos resmi milik dinas terkait. Sebanyak 10 pos retribusi resmi terdiri tujuh pos utama dan tiga pos cabang yang tersebar. Pos cabang resmi berlokasi di daerah Cadas terdapat dua pos, Kecamatan Curug (dua pos), Dadap (tiga Pos) dan Balaraja (satu pos), sedangkan pos utama resmi di Kecamatan Cisauk, Bitung, Caringin.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008