Kuala Lumpur (ANTARA News) - Imigrasi Malaysia telah menahan 55 TKW asal Indonesia yang bekerja di pabrik Canon, produsen kamera, di Shah Alam, Selangor, karena memiliki IC (KTP) Malaysia palsu untuk menghindari pembayaran "levy" (pajak pekerja asing). "Kami juga telah menahan direktur personalia perusahaan itu dan enam warga Malaysia yang merupakan pemasok tenaga kerja asing. Jadi kami telah menahan 62 orang untuk penyidikan," kata Direktur Penegakan Hukum ,Imigrasi Malaysia Ishak Mohamed, di Putrajaya, Kamis. Penangkapan itu berawal dari operasi mendadak ke pabrik Canon di Shah Alam, Selasa (22/7). "Kami periksa satu per satu dari 1.000 pekerja di mulai jam 3 sore hingga jam 9 malam. Akhirnya kami menahan 62 orang terdiri atas 55 pekerja wanita asal Indonesia, enam warga Malaysia sebagai pemasok tenaga kerja dan seorang direktur personalia," kata Dato Sako, panggilan akrab Ishak Mohamed. Menurut dia, para pekerja wanita Indonesia itu mengaku warga negara Malaysia asal Sabah. Mereka punya IC (KTP) Malaysia tapi setelah dicek via komputer (database) ternyata yang muncul wajahnya berbeda. Pemalsuan KTP Malaysia diduga dilakukan enam perusahaan pemasok tenaga kerja asing untuk menghindari pembayaran levy. "Keenam perusahaan itu ternyata tidak punya izin sebagai pemasok pekerja asing," tambah dia. Nama-nama perusahaan pemasok ialah LCT Suply Sdn Bhd, Lycosetia Sdn Bhd, JM Ching Management Sdn, MTJE Mahathir Jaya Enterprise, Metro Excel Resources Sdn, dan Locfor Malaysia Sdn Bhd. "Mereka telah melanggar UU Keimigrasian Malaysia pasal 6 (3), pasal 55B dan pasal 55E," kata Dato Sako. Sejak tiga bulan belakangan ini sudah ada tiga perusahaan multnasional yang dikenakan denda karena gunakan pekerja asing. (*)

Copyright © ANTARA 2008