Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap 660 ribu dollar Amerika Serikat (AS), pernah meminta uang kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn M Yusuf, senilai Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Glenn M Yusuf, Reno Iskandarsyah, dalam persidangan perkara kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Reno mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Urip di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), dimana pada pertemuan itu terdakwa meminta uang. "Klien kami traumatis pada kasus Bank Bali, akibat ketidakpercayaan pada peradilan yang sangat rendah. Saat itu, klien kami tidak ada pilihan mau tidak mau memberikan uang," katanya. Dikatakannya, kliennya memberikan uang senilai Rp110 juta, namun terdakwa mengatakan uang sebesar itu tidak sesuai dengan yang diinginkannya, yakni, sebesar Rp1 miliar. Saat itu, kliennya menjadi saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengenai Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Syamsul Nursalim. "Dia (terdakwa) memberikan hasil ekspose, yang mengatakan klien saya bisa menjadi tersangka," katanya. Hasil ekspose yang diancam bisa menjadikan tersangka Glenn M Yusuf, salah satu poinnya, yakni perubahan status utang menjadi saham. Terdakwa, kata dia, mengatakan hasil ekspose itu bisa diubah dengan kesimpulan baru. "Saya robek ini, ganti yang baru," katanya, menirukan ucapan terdakwa Urip. Saat majelis hakim menanyakan alasan kenapa kliennya mengikuti permintaan Urip, ia mengatakan persoalannya pada subyektivitas tinggi dalam menangani kasus oleh jaksa. "Walaupun klien saya sudah benar, tetap dia (jaksa) menentukan," katanya. Dalam sidang itu juga akan dihadirkan mantan Direktur Penyelidikan (Dirdik) Kejagung, M Salim, dan mantan Kepala BPPN, Glenn M Yusuf. (*)

Copyright © ANTARA 2008