Yogyakarta (ANTARA News) - Sidang terhadap Marwoto Komar, kapten pilot Garuda yang mengalami musibah di Yogyakarta tahun lalu merupakan kasus pertama di dunia yang mendudukkan pilot sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan penerbangan. "Kasus ini merupakan yang pertama kalinya di dunia kecelakaan penerbangan sipil dengan dipidanakannya kapten pilot Marwoto Komar," kata penasihat hukum Marwoto Komar, Muhammad Assegaf SH, Kamis. Usai sidang perdana kapten pilot Marwoto Komar di Pengadilan Negeri Sleman, ia mengatakan belum pernah ada satu kasus kecelakaan penerbangan sipil yang berakhir dengan dipidanakannya seorang pilot. "Beberapa tahun lalu sempat muncul kasus serupa di Jepang, ketika dua pesawat hampir tabrakan kedua pilotnya diancam pidana. Namun akhirnya dicabut dan dibatalkan," katanya. Ia mengatakan, kasus pidana ini menjadi preseden buruk di dunia penerbangan karena akan membuat trauma para pilot. "Sidang pidana ini membuat para pilot khawatir dalam menjalankan profesinya, karena seharusnya kasus ini cukup diselesaikan dalam sidang etik profesi," katanya. Lebih lanjut ia menilai dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap pilot Marwoto Komar hari ini (Kamis, 24/7) di Pengadilan Negeri Sleman, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat menerapkan pasal-pasal pelanggarannya. "JPU masih menggunakan KUHP untuk menjerat terdakwa, padahal saat ini telah ada undang undang penerbangan, sehingga penerapan pasal tersebut tidak tepat," katanya. Ia menambahkan dalam UU penerbangan semua diatur lebih jelas pasal-pasalnya termasuk ancaman hukumannya, kalau dengan KUHP ancaman hukuman lebih berat dan ini menjadi masalah serius. Sidang lanjutan pilot Marwoto Komar dijadwalkan berlangsung 4 Agustus.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008