Cilacap (ANTARA News) - Menjelang pelaksanaan eksekusi, pengamanan bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, semakin diperketat. "Mereka saat sekarang tetap menempati blok maximum security. Menjelang eksekusi, hanya boleh ditemui oleh orang-orang tertentu, seperti keluarga atau pengacaranya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah, Bambang Winahyo, saat dihubungi dari Cilacap, Kamis. Menurut dia, pengamanan bagi terpidana mati tersebut dilakukan oleh 80 petugas LP Batu dan dibantu oleh 10 personel brigade mobil (brimob). Dia mengatakan, pihaknya juga telah berupaya mengantisipasi agar peristiwa di LP Pasir Putih atau maximum security (SMS) Pulau Nusakambangan tidak terulang di LP Batu menjelang pelaksanaan eksekusi bagi trio bom Bali tersebut. Sebelumnya, pada hari Senin (23/6) terjadi kerusuhan di LP Pasir Putih, atau tepatnya menjelang pelaksanaan eksekusi bagi dua warga negara Nigeria terpidana mati kasus narkoba, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa. Menurut Bambang, hal itu telah diantisipasi sedini mungkin agar insiden tersebut tidak terulang kembali. "Kita telah siapkan antisipasi supaya tidak ada insiden atau gangguan dengan meminimalkan atau meniadakan potensi terjadinya gangguan dengan berbagai cara, seperti pengetatan keamanan," kata dia menegaskan. Bahkan, kata dia, pihaknya untuk sementara waktu tidak mengizinkan adanya peliputan atau wawancara dengan ketiga terpidana mati tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti kejaksaan agar tidak menimbulkan polemik. Menyinggung kedatangan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ida Bagus Wiswantanu, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Suwela, ke Nusambangan pada hari Rabu (23/7), dia mengaku telah menerima laporan dari Kepala LP Batu Sudijanto mengenai hal itu. "Mereka kemarin (Rabu, red.) memang menemui Kepala LP Batu dan menanyakan apakah ketiga terpidana mati tersebut akan mengajukan grasi atau tidak," katanya. Berdasarkan informasi yang dia terima dari Kepala LP Batu, ketiga terpidana mati itu tidak akan mengajukan grasi. Namun, dia enggan memberikan keterangan seputar rencana eksekusi bagi trio bom Bali itu lantaran bukan wewenangnya untuk menyampaikan. "Dalam hal ini, LP Batu dan Kanwil Depkumham hanya sebatas fasilitator saja," kata dia menegaskan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008