Tanjungpinang (ANTARA News) - Direktur Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Mulyadi S menegaskan, kejaksaan tidak perlu menunggu saran untuk menindaklanjuti temuan investigatif BPKP. Penegak hukum seperti kejaksaan dapat langsung menindaklanjuti temuan BPKP yang mengindikasikan kerugian pada keuangan negara, kata Eddy di kantor Pemprov Kep[ulauan Riau, Kamis, setelah sosialisasi kerja sama kejaksaan, kepolisian, BPKP dalam menangani kasus korupsi. Biasanya, kata dia, audit investigatif dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun dari pemerintah sendiri. Audit investigatif diperlukan untuk memeriksa secara rinci penggunaan keuangan negara yang dicurigai melanggar ketentuan. Selama ini, lanjutnya, sudah ribuan kasus dari hasil investigasi BPKP yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Asintel Kejati Kepri, M Nasrun mengungkapkan, hasil audit investigasi yang diterima Kejati dari BPKP pasti ditindaklanjuti. "Tentunya kami akan mengumpulkan data dan memanggil para pihak yang terlibat dalam kasus yang menjadi temuan BPKP," katanya. Ia mengatakan, dari alat bukti yang didapat Kejati akan diketahui bentuk penyimpangan yang telah terjadi. "Hasil audit BPKP itu dapat dijadikan bahan untuk menindaklanjuti suatu kasus," ucapnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008