Bekasi (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jumat, memvonis Choi Soo Jin (39), terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan RCTI, Afri Sony (34), dengan hukuman tiga bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan sesuai hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi. "Karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka berat, sehingga terdakwa hanya dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Suhartoyo. Sementara itu, Choi Soo Jin dalam persidangan membantah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan RCTI saat meliput razia narkoba di karaoke and Pub 22 di jalan arteri, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Warga negara Korea Selatan tersebut hanya mengaku dalam keadaan mabuk mendorong Afri Sony, sehingga tidak mengetahui secara pasti apakah memukul atau menendang wartawan yang biasa meliput di Bekasi itu. Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim ketua PN Bekasi yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Sementara itu, Afri Sony usai menghadiri sidang di PN BEkasi mengatakan, saat meliput razia narkoba di karaoke Pub 22, Cibubur, Minggu (20/7) ia dipukul di bagian kepala oleh terdakwa. "Kalau dalam sidang di PN Bekasi, Choi Soo Jin tidak mengakui perbuatannya memukuli kepala saya tidak masalah. Tapi saat kejadian banyak orang yang melihat pemukulan terhadap saya," katanya seraya menambahkan kejadian ini tidak menimpa wartawan lainnya. Awang Dharmawangsa (29), wartawan yang saat itu juga meliput razia narkoba tersebut mengatakan, melihat terdakwa memukul kepala Sony. "Saya melihat terdakwa itu memukul kepala Sony. Tapi kalau di persidangan tidak mengaku ya silahkan," ujarnya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008