Jakarta (ANTARA News) - Wakil Walikota Medan, Ramli, mengakui, adanya pembuatan proposal fiktif untuk menutupi defisit APBD Medan yang merupakan persetujuan dari terdakwa Walikota Medan, Abdillah. "Proposal itu untuk menutupi defisit APBD," katanya saat menjadi saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBD Medan tahun 2002-2006 sebesar Rp50,588 miliar oleh terdakwa Walikota Medan, Abdillah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Dalam kasus itu juga, wakil walikota Medan tersebut menjadi terdakwa karena sama-sama melakukan penyelewengan uang negara itu bersama walikota Medan. Saat majelis hakim menanyakan, besaran uang dalam proposal fiktif itu, Ramli menyatakan dirinya tidak tahu besarannya namun bagi si pembuat proposal itu diberi uang Rp20 juta. "Pembuatan proposal fiktif itu merupakan perintah atasan, walikota," katanya. Ia menjelaskan pembuatan proposal fiktif tersebut akibat APBD yang ada tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan karena setiap bulan sejumlah instansi meminta uang operasional. Sejumlah instansi itu, seperti DPRD, selanjutnya kejaksaan, polwiltabes Medan yang meminta uang operasional setiap triwulan, dan TNI. Selanjutnya, pengeluaran biaya untuk pengamanan yang juga melibatkan organisasi masyarakat (ormas). "Ya benar proposal itu digunakan untuk mengkonversi dana APBD," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan juga telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dama pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Ramli didakwa bersama-sama dengan Walikota Medan dan Dirut PT Satal Nusantara (penyedia mobil damkar), melakukan kerjasama jahat pengadaan mobil damkar tersebut. Atas perbuatan itu terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008