Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan waktu eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK)nya yang ketiga. "Ini kan prosesnya masih jalan. Belum bisa dipastikan tanggalnya karena prosesnya masih ada," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, terpidana belum menerima petikan keputusan dari MA tentang penolakan PKnya yang ketiga. Setelah terpidana menerima, petikan keputusan itu akan disampaikan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waktu eksekusi, menurut Hendarman, akan ditentukan setelah JPU menerima petikan keputusan MA tersebut. "Ini yang masih belum. Nanti, kalau sudah diputuskan tanggalnya, saya kasih tahu," ujarnya. Ia menambahkan, Kejagung tidak menetapkan tenggat waktu eksekusi Amrozi. Tanggal eksekusi hanya bergantung pada selesainya proses pengiriman petikan keputusan dari PN Denpasar kepada Amrozi yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Nusa Kambangan yang masuk dalam wilayah hukum PN Cilacap, Jawa Tengah. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008