Banjarnegara (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (28/7), mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Chaibah Achmadi. Dalam kasus tersebut, Chaibah Achmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Pemilu 2005 yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga merugikan negara hingga Rp378 juta. Persidangan yang kali pertama digelar tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Rachim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikeu Bahtiar, sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya, Sulthoni. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 43 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan sekunder yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 43 a UU No. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 84 ke-1 KUHP. Selain Chaibah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu sebesar Rp14 miliar tersebut, masing-masing bersumber dari APBN sebesar Rp10,5 miliar dan APBD Banjarnegara senilai Rp3,5 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Banjarnegara belum memberikan nama kedua orang tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008