Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban mengaku tidak pernah menerima dana Rp300 juta dari Hamka Yandhu terkait revisi UU Bank Indonesia (BI). "Saya tidak ngerti (soal dana itu-red). Saya tidak pernah masuk dalam tim revisi UU BI," katanya di Jakarta, Senin, ketika dikonfirmasi mengenai kesaksian Hamka di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada hari yang sama. Menhut juga menegaskan bahwa dia sudah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu untuk memberi kesaksian mengenai aliran dana BI terkait pembahasan revisi UU BI. "Saya sudah beri penegasan kesaksian di KPK. Saya bersumpah," tegasnya. Menyangkut kesaksian Hamka yang bisa menjadi fitnah, Kaban mengatakan, "Kita sebagai orang politik sudah biasa di apa-apain tiap hari. Gak apa-apa." Dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Hamka mengatakan Menhut menerima Rp300 juta dari BI ketika menjadi anggota Komisi IX DPR. Ketika bersaksi, Hamka menegaskan ia sendiri yang menyerahkan uang tersebut ke Kaban. Dia juga membeberkan bahwa Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Paskah Suzetta, menerima uang Sekitar Rp1 miliar yang berasal dari BI ketika menjabat sebagai pimpinan Komisi IX DPR. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat dewan gubernur BI menyetujui aliran dana ke sejumlah anggota DPR dan sejumlah mantan pejabat BI. Kini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008