Oleh Santoso Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya menemukan lagi enam mayat yang diduga telah dibunuh oleh tersangka Verry Idham Henryansah alias Ryan di pekarangan orang tuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (28/7). Penemuan itu menambah daftar panjang korban kekejian tersangka berusia 30 tahun ini karena pada Senin, 21 Juli 2008, polisi juga menemukan empat jasad di tempat yang sama. Saat menggali kali ini, polisi sebenarnya hanya mencari lima mayat sesuai pengakuan pria "gay" itu namun justru mendapatkan enam mayat. "Penggalian sesuai pengakuan Ryan memang lima korban, tapi kami menemukan enam korban," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja usai meninjau lokasi penggalian. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, Kapolda Jawa Timur mengatakan pihaknya memang menggali lima lubang, namun ada satu lobang yang ternyata berisi ibu dan anak. "Salah satu di antaranya merupakan korban yang dibunuh pada tahun 2006 dan diduga merupakan korban pertama Ryan sampai tersangka lupa identitas korban pertama itu, korban itu laki-laki," katanya. Lima korban yang teridentifikasi dari pengakuan tersangka adalah Agustinus alias Wawan (28) yang dibunuh pada Agustus 2007, dan Muhammad Akhsoni alias Soni (29) yang dibunuh pada Nopember 2007. Selain itu, Zainal Abidin alias Zeki (21) yang dibunuh pada Januari 2008, serta Nanik Hidayati (23) dengan anaknya Silvia Ramadani Putri (3) yang dibunuh pada April 2008. "Semua korban dikubur di belakang rumah di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kab Jombang, Jatim seperti empat korban sebelumnya. Untuk asal-usul korban yang baru masih diselidiki," katanya. Oleh karena itu, ia pun memerintahkan tim penyidik untuk meneliti lokasi itu secara menyeluruh. "Apa mungkin masih ada korban yang tertinggal," katanya. Terkait dengan penemuan enam mayat itu, polisi akan melakukan identifikasi mayat yang ditemukan untuk dicocokkan dengan pengakuan tersangka. "Misalnya luka yang dialami ada di bagian mana dan pengakuan tersangka juga dimana, kemudian tersangka melakukan pembunuhan dengan apa dan apa sesuai dengan pengakuan tersangka," katanya. Setelah itu, keterangan tersangka akan dicocokkan lagi dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi dari keluarga korban. Temuan enam jiwa itu menambah deretan panjang korban yang dikubur pria kemayu itu menjadi 11 orang yang salah satu diantaranya belum diketahui identitasnya, karena Ryan sendiri lupa. Untuk itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ryan di Polda Jatim terlebih dulu guna menuntaskan 10 korban yang ditemukan di Jombang. Pada penggalian Senin, 21 Juli 2008, polisi menemukan empat jenasah yakni Aril Somba Sitanggang (Malang, Jatim), Vincentius Yudi Priono (Wonogiri, Jateng), dan Guruh Setio Pramono (Nganjuk, Jatim). Polisi pun mengambil sampel darah para keluarga yang merasa anggota keluarganya hilang untuk dicocokkan dengan empat jasad itu. Identifikasi itu dilakukan dengan cara mencocokan DNA (Deoxyribonucleic Acid) antara korban dengan pihak keluarga. Kasus pembunuhan berantai ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap Ryan atas tuduhan memutilasi teman dekatnya, Heri Santoso di Depok, 11 Juli 2008. Tujuh potongan tubuh Heri ditemukan di Kebagusan, Jakarta Selatan, 12 Juli 2008. Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik mengkaitkan Ryan dengan hilangya Aril Mei 2008. Ryan pun mengaku membunuh Aril dan menguburkan di Jombang. Namun, ketiga polisi mencari jenasah Aril malah menemukan jasad-jasad lainya hingga total jumlah korban pembunuhan mencapi 11 orang. Uji DNA Untuk mengetahui identitas korban, polisi melakukan uji DNA terhadap tiga jenasah yang ditemukan pada 21 Juli 2008 namun satu jenasah belum dilakukan uji DNA karena tidak ada sampel DNA dari pihak keluarga. Tiga sampel DNA itu pun dibawa ke Jakarta untuk diteliti oleh Laboratorium DNA Polri di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 25 Juli 2008. Hanya dalam waktu tiga hari, hasil uji laboratorium itu pun telah bisa diketahui yang hasilnya adalah bahwa antara sampel korban dengan sampel keluarga ada kesamaan. "Hasil tes DNA ketiga mayat ternyata `match`, sehingga identitas korban yang dibunuh itu benar," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja Setelah uji DNA selesai, polisi akan segera menyerahkan ketiga mayat itu kepada pihak keluarga. "Kalau konfrontasi dengan tersangka Ryan sudah dianggap cukup, maka ketiga mayat akan kami antar kepada keluarganya dengan biaya dari negara," katanya. Tiga mayat yang diuji secara DNA adalah Aril Somba Sitanggang (Malang, Jatim), Vincentius Yudi Priono (Wonogiri, Jateng), dan Guruh Setio Pramono (Nganjuk, Jatim). "Hanya satu dari empat mayat yang dibunuh di pekarangan rumah milik orang tua Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu belum dilakukan tes DNA," katanya. Menurut dia, mayat yang belum dilakukan tes DNA akibat belum ada keluarga yang melapor itu hingga kini diyakini berdarah Manado dengan marga Tumbuan. "Jadi, korban yang semula diduga asing itu bukan dari warga asing, melainkan berdarah Manado dengan marga Tumbuan, tapi keluarganya belum ada yang melapor ke Polda Jatim," katanya. Sebelumnya, Ryan membunuh dan memutilasi teman dekatnya Heri Santoso hingga tujuh potongan di Depok pada 12 Juli 2008, kemudian dibuang di Jl Kebagusan, Jakarta. Hukuman Mati Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan, Ryan terancam hukuman mati. Menurut Abubakar, polisi akan menjerat tersangka ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. "Saya kira unsur perencanaan sudah terpenuhi. Mustahil, dia membunuh hingga 10 orang kalau tidak merencanakan terlebih dulu," katanya. Menurut dia, selain pasal 340 KUHP, Ryan juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia menyatakan, karena lokasi kejadian ada di dua tempat yakni Jakarta dan Kabupaten Jombang, Jawa Timur maka penyidikan akan dilaksanakan oleh kedua kepolisian di daerah itu. "Untuk kasus mutilasi ditangani Polda Metro karena kejadiannya di Jakarta Selatan sedangkan pembunuhan berantai oleh Polda Jawa Timur karena kejadiannya di Jombang," katanya. Terkait dengan lokasi persidangan, Abubakar menyatakan, Mahkamah Agung (MA) nanti akan menentukan lokasi persidangan, karena bisa di Jakarta Selatan ataupun di Jombang. "Kalau melihat lokasi perkara yang lebih banyak di Jombang, saya rasa lokasi sidang akan digelar disana. Tapi, masalah ini tergantung keputusan MA, bukan urusan polisi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008