Jakarta (ANTARA) - Pegiat media sosial Ninoy Karundeng mengancam akan melaporkan Ketua Pengurus Masjid Al Falaah, Iskandar, ke polisi lantaran menyebarkan informasi yang tidak benar terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap dirinya.

Adapun informasi yang disampaikan Iskandar kepada media adalah mengatakan jika tidak pernah terjadi penculikan dan pemukulan di masjid tersebut.

Namun Ninoy membantah pernyataan tersebut dan mengatakan jika dia tidak pernah melihat Iskandar di dalam Masjid Al Falaah ketika terjadi penyekapan dan pemukulan.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus Ninoy Karundeng

Ninoy mengatakan pernyataan iskandar tersebut juga telah dikonfrontir di hadapan Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

"Oleh sebab itu saya mohon Pak Iskandar untuk mencabut, memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan tidak benar," kata Ninoy di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan jika Iskandar tidak mengklarifikasi pernyataannya terkait peristiwa penganiayaan tersebut, dirinya akan kembali menempuh jalur hukum.

"Jika tidak dilakukan, saya sebagai orang mengalami pemukulan seperti ini, diancam dibunuh, saya akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk penyebaran berita bohong," ujarnya.

Selain itu, Ninoy mengatakan para tersangka pelaku pemukulan terhadap dirinya yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya telah mengakui tindakan mereka.

"Para tersangka yang melakukan pemukulan, yang mengancam mau membunuh sudah mengakui, dan orang yang mengambil data saya, mencuri data saya sudah mengakui ada pemukulan di dalam masjid," ujarnya.

Baca juga: Ninoy ke Polda konfrontasi keterangan pengurus Masjid Al Falaah

Dia juga menyebut ada tersangka yang mengambil gambar situasi di dalam masjid yang memperlihatkan ada dirinya.

"Ada bukti juga bahwa salah satu tersangka mengambil gambar situasi di dalam masjid tersebut, di mana saya ada di dalamnya, yang mana itu betul-betul suatu fitnah," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ninoy diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mengambil gambar situasi pascaunjukrasa dan orang-orang yang terkena gas air mata pada 30 September.

Orang-orang itu membawa Ninoy ke Masjid Al Falaah yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan.

Ninoy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Aparat bergerak cepat dan langsung menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212, serta satu tersangka lain yang belum diumumkan identitasnya.

Sebanyak 13 tersangka itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan.

Baca juga: Ninoy Karundeng akui tulis surat pernyataan di bawah ancaman

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019