Jakarta (ANTARA News) - Artalyta Suryani yang merupakan terdakwa perkara pemberian uang 660.000 dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan akan divonis di Jakarta, hari Selasa. Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago. Artalyta yang mengenakan baju dengan dominasi warna biru memasuki ruag sidang sekira pukul 10.45 WIB. Wanita paruh baya itu nampak tenang ketika melewati kerumunan wartawan dan pengunjung sidang. Ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dipenuhi oleh wartawan dan pengujung sidang. Ruang di lantai satu itu tidak bisa menampung seluruh pengunjung sidang, sehingga beberapa di antara mereka ada yang menunggu di luar tempat sidang, bahkan di luar gedung pengadilan. Artalyta dan Urip Tri Gunawan sebelumnya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemberian dan penerimaan uang 660 ribu dolar AS. Pemberian uang itu diduga terkait dengan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalam yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008