Sidoarjo (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) penanganan bencana lumpur meminta agar Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera membentuk tim verifikasi terkait ganti rugi untuk tiga desa, yakni Desa Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Pengarah Pansus Bencana Lumpur, DPRD Sidoarjo, Jalaluddin Alham di Sidoarjo, Selasa, mengatakan, tim verifikasi itu harus segera dibentuk agar pencairan dana ganti rugi untuk tiga desa yang berasal dari APBN-P 2008 senilai Rp1,2 triliun itu selesai akhir tahun ini. "Jika dana ini tidak segera dicairkan hingga akhir Desember 2008, maka harus dikembalikan ke kas negara dan BPLS harus mengulang kembali penganggaran untuk tiga desa dari awal," katanya. Selain itu, menurut dia, Pansus juga meminta BPLS membentuk tim pengukur lahan milik warga tiga desa, karena tim ini akan bekerja lebih dulu selanjutnya langsung diverifikasi oleh tim verifikator BPLS. Ia mengatakan, banyak faktor mengapa hal itu harus segera dilakukan. Selain karena jumlah warga korban lumpur di tiga desa ribuan, juga karena anggaran ganti rugi yang bersumber dari APBN-P 2008 itu, akhir tahun harus tutup buku. "Ini menyangkut sistem administrasi negara, jadi tim pengukur dan tim verifikator bisa bekerja secara bersamaan dengan cepat dan tepat," katanya. Dalam Perpres No.48/2008 yang merupakan revisi dari Perpres No.14/2007 tentang BPLS, skema pencairan dana ganti ruginya sama. Namun, menurut Alham, jangka waktu pencairannya tidak sama. Untuk korban lumpur versi Perpres No.14/2007 ganti ruginya dari Lapindo Brantas Inc, dengan skema pencairan dana 20 persen dan harus menunggu dua tahun untuk menerima pelunasan 80 persennya. Berbeda dengan pencairan ganti rugi korban lumpur di tiga desa atau versi Perpres No.48/2008. Skemanya pencairan sama yakni 20 persen, dan selanjutnya pelunasan 80 persen. "Untuk pelunasan 80 persen warga tidak harus menunggu lama. Maksimal akhir Desember 2008 sudah selesai semua," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008