Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mampu memberikan "pendidikan hukum" sehingga banyak pejabat yang mulai takut melakukan praktik korupsi. "Hanya saja `pendidikan` itu masih dalam taraf `standar` karena KPK belum lagi `menggarap` kasus-kasus besar yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang mungkin juga melibatkan petinggi pemerintahan," kata Ketua Pusat Kajian Konstitusi, Hukum dan HAM (Puskohham) Sumut, Drs. Ansari Yamamah, MA di Medan, Rabu. Menurut dia, KPK perlu "menggarap" kasus lain yang tergolong besar agar "pendidikan hukum" yang telah diberikan selama ini semakin baik. Hal itu juga untuk membuktikan kepada rakyat bahwa tidak ada warga negara atau instansi yang kebal terhadap hukum. Ia mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan dana BLBI yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan diduga melibatkan banyak pihak. Demikian juga praktik dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat masa lalu, baik masa orde baru maupun orde reformasi yang diperkirakan telah menyebabkan bocornya keuangan negara. Jika kewenangan sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai membatasi gerak KPK, KPK dapat mengajukan revisi kepada pemerintah. "UUD 1945 saja dapat diamandemen, apalagi UU KPK," ujar alumni Leiden University, Belanda itu. Tindakan tersebut perlu dilakukan agar para oknum pejabat dan mantan pejabat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat negara "bangkrut". Menurut dia, pembatasan penyelidikan bagi KPK yang hanya boleh memroses dugaan korupsi di atas tahun 2002 seakan-akan membenarkan praktik pencurian uang negara yang dilakukan pejabat sebelumnya. Ansari menduga adanya indikasi UU tersebut dibuat berdasarkan "pesanan" dari orang atau kelompok tertentu yang ingin agar perbuatan korupsinya tidak tersentuh hukum, atau perbuatan mereka dapat dinyatakan sebagai "kadaluarsa hukum". Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 KUHP, suatu tindak pidana baru dapat dikategorikan kadaluarsa hukum jika lewat waktu 12 tahun bagi kejahatan yang mengandung ancaman hukuman tiga tahun penjara dan 18 tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Sedangkan tindak pidana korupsi dapat mengandung ancaman hukuman lima tahun penjara, bahkan hukuman mati," katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008