Kuala Lumpur (ANTARA News) - Laporan sebuah koran berbahasa Inggris di Malaysia mengenai pekerja Indonesia yang makan daging anjing guna menyiasati kenaikan harga barang dan menghemat biaya hidup telah menuai surat protes dari sejumlah LSM Malaysia yang dilayangkan melalui KBRI Kuala Lumpur. "Ada beberapa surat protes masuk ke KBRI, antara lain dari kelompok masyarakat anti kekejaman terhadap binatang (SPCA) dan asosiasi dokter hewan terkait laporan koran The Star, akhir Juni 2008, itu. Mereka minta KBRI mengingatkan warganya untuk menghormati hukum di Malaysia," kata Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar di Putrajaya, Kamis. Saat mendampingi Menhub Jusman Syafii Djamal dalam pertemuan dengan para Menhub BIMP EAGA di Putrajaya, Da`i mengemukakan hal itu. "Menurut mereka di Malaysia memang ada undang-undang yang melarang orang makan daging anjing," katanya. Berdasarkan protes dan laporan media massa Malaysia itu, Da`i meminta agar semua warga WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia untuk menghormati aturan dan budaya setempat. "Saya juga meminta mereka untuk tidak makan daging anjing karena dilarang di Malaysia," katanya. "Jika masih ada WNI yang makan daging anjing dan ketahuan silahkan saja ditegakkan aturan. Itu hak pemerintah Malaysia," tambah dia. Harian The Star, 25 Juni 2008, menurunkan berita bahwa ada pekerja asing yang memakan daging anak anjing untuk menghemat biaya hidup terkait dengan kenaikan harga barang-barang yang tinggi di Malaysia setelah kenaikan harga BBM dan demi meningkatkan tabungan untuk dikirim ke kampung halaman. Seorang pekerja Indonesia asal Flores, Wagang Saring, mengatakan, daging anjing menambah kekuatan dan bagus bagi para pekerja di sektor konstruksi. Tapi harian itu tidak hanya melaporkan pekerja Indonesia saja yang suka makan daging anjing. Para pekerja Vietnam pun ternyata suka makan daging anjing. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008