Cilacap (ANTARA News) - Pengacara ternama Elsa Syarief, Kamis (31/7), mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih (super maximum security-SMS, red.) di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Menurut dia, kedatangannya bersama dua pengacara lain yakni Rufinus Hotmaulana dan Bambang Sri Wahono ke Nusakambangan untuk membantu para terpidana mati yang ingin mengajukan berbagai upaya hukum. "Kita bertiga terpanggil untuk membantu para terpidana mati. Dalam hal ini, tidak semua terpidana yang saya rasa secara hukum tidak pantas mendapat pidana mati," kata dia di Dermaga Wijayapura Cilacap usai dari Pulau Nusakambangan, Kamis petang. Menurut dia, hukuman mati tetap diperlukan, namun harus dipertimbangkan masak-masak dan tidak boleh semaunya saja. "Apalagi kalau digunakan untuk menaikkan satu pamor seseorang tetapi harus mengorbankan nyawa seseorang," katanya. Dalam hal ini, dia mengaku melihat terpidana tersebut merupakan orang-orang kecil yang tidak punya uang tetapi dihukum mati, padahal hukum tidak boleh diskriminasi. Dia membandingkan dengan negara-negara lain dalam menangani kasus serupa tetapi tidak menerapkan hukuman mati. Dia mencontohkan Michael Corby, ayah Schapelle Corby (penyelundup 4,2 kilogram mariyuana ke Bali tahun 2004, red.) yang merupakan seorang pengedar di negaranya hanya mendapat hukuman 20 tahun tetapi mereka (terpidana mati, red.) tidak. "Apakah karena mereka orang kecil dan tidak punya uang. Apalagi kalau hanya sebatas baru menjadi kurir yang terhimpit ekonomi," katanya. Ia mengatakan, mereka tetap harus dihukum tetapi dengan mempertimbangkan kesalahannya karena hukuman mati melanggar hak asasi manusia. "Saya dengan rela hati bersama teman-teman terpanggil untuk mendudukkan persoalan pada posisi yang sebenarnya," kata dia menegaskan. Menurut dia, hukum tetap harus ditegakkan dan narkoba harus dihilangkan tetapi tidak dengan mendiskriminasi seseorang melalui hukuman. "Hukuman mati tetap diperlukan, tetapi harus diterapkan sesuai dengan undang-undangnya. Kalau kurirnya harus dihukum 10 tahun, ya 10 tahun bukan hukuman mati," katanya Terkait hasil kunjungannya di Nusakambangan, dia mengatakan, telah bertemu dengan sejumlah terpidana mati dan meminta mereka untuk menyiapkan surat kuasa dan dokumen-dokumen untuk mengajukan upaya hukum. Ia mengatakan, bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap bagi terpidana mati di LP Pasir Putih Nusakambangan dan akan berlanjut bagi terpidana mati di LP lainnya. "Mungkin untuk saat ini, kita akan membantu sekitar 10 terpidana mati dari LP Pasir Putih," katanya. Mengenai bantuan tersebut, menurut dia, hal itu dilakukan bukan untuk mencari popularitas tetapi untuk kemanusiaan. "Kita terpanggil oleh hati nurani untuk beribadah. Kita tidak mencari popularitas, semuanya murni ibadah," tegasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008