Jakarta (ANTARA) - Bertempat di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyaksikan penandatangan kontrak bagi hasil Gross Split dengan mekanisme Lelang Regular untuk Wilayah Kerja (WK) konvensional, Blok Selat Panjang.

Lelang Blok Selat Panjang sendiri telah dilaksanakan pada tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 6 Mei 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun Antara, Blok Selat Panjang berlokasi di Riau dengan durasi kontrak selama 20 tahun.

Skema "gross split" adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka.

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil gross split Wilayah Kerja Selat Panjang dan West Ganal adalah senilai 74 juta dolar AS dengan bonus tandatangan sebesar 5,0 juta dolar AS.

Dengan penandatanganan satu wilayah kerja migas hari ini, maka secara keseluruhan terdapat 5 KKS wilayah kerja migas konvensional yang ditandatangani tahun 2019 dengan skema KKS Gross Split.

Sebagai informasi, saat ini lelang regular wilayah kerja migas konvensional tahap III tahun 2019 sebanyak empat wilayah kerja  (East Gebang, Belayan I, West Tanjung I dan Cendrawasih VIII) masih berjalan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada tanggal 25 Oktober 2019.

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019