Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menangkap buronan kasus BRI Atrium Senen, Hartono Tjahjadjaja di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7) sore. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), BD Nainggolan, membenarkan, adanya penangkapan oleh tim Kejari Jakpus itu terhadap Hartono Tjahjadjaja pada pukul 15.00 WIB. "Benar, tadi ada penangkapan Hartono oleh Kejari Jakpus," katanya. Dikatakan, saat ini, terpidana kasus yang merugikan negara sebesar Rp180 miliar itu, sudah berada di LP Cipinang, Jakarta Timur. Ia menjelaskan terpidana itu mendapatkan penahanan kota melalui putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, setelah menjalani hukuman penjara sejak 2004. Kemudian, putusan kasasi memerintahkan untuk penahanan atau eksekusi terhadap dirinya itu, setelah MA memutuskan kasasi perkara tersebut. "Namun saat akan dieksekusi, Hartono melarikan diri," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008