Lubuklinggau, Sumsel (ANTARA News) - Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang mendudukan Jufri Kasma, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Musirawas (Mura) sebagai terdakwa, memberikan keterangan yang memberatkan. Dalam sidang yang digelar di PN Lubuklingau, Kamis, saksi Abdul Somad yang juga bendahara kegiatan, diketahui dari 10 macam kegiatan yang dianggarkan untuk Bagian Hukum Pemkab Musi Rawas pada tahun anggaran 2006, dengan total anggaran Rp1,2 milliar terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp382 juta. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim S Donatus SH dibantu Arman Surya Putra SH, dan Mimi Haryani, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eben Neser Silalahi SH, saksi menyatakan kelebihan dana sebesar itu bukannya dikembalikan ke kas negara melainkan diambil oleh terdakwa. "Saya tidak dapat berbuat banyak, karena saya cuma bawahan. Selanjutnya uang sebanyak Rp382 juta tersebut diambil Kabag (terdakwa-red), seharusnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara," ungkap saksi. Ia menambahkan uang tersebut diberikan dalam bentuk transfer ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp20 juta, Rp75 juta dan Rp100 juta, sedangkan sisanya diberikan secara langsung (tunai) sehingga totalnya berjumlah Rp382 juta. Dibawah cecaran pertanyaan majelis hakim, saksi menjelaskan dana sebesar Rp1,2 milliar itu dipergunakan untuk 10 macam kegiatan di antaranya pembuatan cakram (CD) Perda, sosialisasi, penyusunan draft, penyuluhan kesadaran hukum dan kegiatan lainnya. Dari pembuatan CD Perda yang dianggarkan sebesar Rp75 juta terdapat kelebihan dana sebesar Rp33 juta lebih, kelebihan dana ini juga terjadi pada kegiatan lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 382 juta. Uang kelebihan dana itu selanjutnya dipegang terdakwa dan digunakan untuk pengeluaran tak terduga, misalnya untuk kalangan LSM, bantuan kepada petugas Pengadilan Negeri Lubuklinggau, beli ban kendaraan terdakwa, membantu anggota DPRD Mura, serta untuk elemen masyarakat lainnya yang mencapai 84 orang, kata Abdul Somad. Sementara itu saksi Ersila, staf di Bagian Hukum Pemkab Mura dalam kesaksiannya mengatakan, pada awal tahun 2007 dirinya menemui terdakwa yang juga atasannya guna menanyakan kegiatan untuk tahun 2007. Namun, terdakwa menjawab tidak ada, saksi juga menanyakan bagaimana dana kelebihan anggaran kegiatan pada pembuatan CD Perda tahun sebelumnya (2006). Terdakwa dengan nada tinggi mengatakan bahwa uang tersebut telah habis dimakan "induk setan". "Dia bilang uangnya sudah habis dimakan `induk setan", padahal saya cuma menanyakannya karena sisa anggaran akan diperiksa BPK, dan kalau salah bisa-bisa masuk penjara. Dia bilangnya dengan nada tinggi dan menunjuk ke atas," ujar saksi Erlisa yang mengaku tidak pernah melupakan hal tersebut dan entah siapa yang dimaksud dengan induk setan. Dalam persidangan ini Jufri Kasma, didakwa melanggar pasal 8 UU No.31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Terdakwa dalam sidanmg tersebut didampingi tiga pengacaranya masing-masing Insani SH, Abu Bakar SH, dan Amperanto SH. Tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp404 juta. Sidang ditunda hingga Kamis depan (7/8).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008