Banda Aceh (ANTARA News) - Syarat mampu baca Al-Qur'an bagi calon anggota legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) jangan dipolemikkan lagi, sebab akan menguras banyak waktu dan energi, sementara Pemilu 2009 sudah diambang pintu, kata HM Nasir Djamil. "Saya berharap masalah tersebut tidak perlu mempolemikkan sebab partai politik lokal dan nasional itu sudah punya aturan main masing-masing," katanya kepada ANTARA di Banda Aceh, Jumat. Anggota Fraksi PKS DPR asal pemilihan Aceh itu menyatakan keputusan Mendagri yang tidak mencoret Pasal 13 Qanun/Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang syarat baca Al-Qur'an bagi calon legislatif sangat positif. Dijelaskannya, kehadiran partai politik lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilu legislatif 2009 itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP), tapi aturan rincinya telah diatur dalam Qanun (Perda). Sedangkan partai politik nasional (Parnas) berdasarkan UU dan PP yang berlaku secara nasional berkedudukan di pusat. Mendagri HM Mardiyanto menyatakan, pasal 36 Qanun Nomor 3/2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Al-Qur'an bagi calon anggota DPRA dan DPRK dari Parnas harus dicabut. Ia menyebutkan, Pemerintahan Aceh hanya berwenang mengatur Parlok, sedangkan Parnas tetap menggunakan peraturan sendiri yang berlaku secara nasional. "Keputusan Mendagri itu sudah benar, karena Pemerintah pusat melihat adanya kekhususan bagi Aceh. Kekhususan itu terdapat di dalam Parlok yang mengharuskan syarat baca Al-Qur'an bagi setiap calon legislatif baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh," tambahnya. Menurut dia, pemberlakuan syarat mampu bisa baca Al-Qur'an bagi calon legislatif dari Parlok itu juga berarti bahwa ada wilayah hukum (UU) yang tidak bisa diterobos oleh Qanun. "Jadi, apa yang telah diputuskan Mendagri itu sebenarnya sama-sama diuntungkan antara Parlok dengan Parnas. Kedua pihak tidak ada yang rugi, karenanya saya mengimbau agar semua pihak di Aceh dapat memahami keputusan pemerintah pusat tersebut," kata HM Nasir Djamil. (*)

Copyright © ANTARA 2008