Blangpidie (ANTARA News) - Dua dari 13 terdakwa hukum cambuk di kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA) yakni Mustafa dan Nuzul Andriansyah tidak menghadiri eksekusi cambuk yang dilaksanakan di halaman Mesjid Asy-Syarief Kecamatan Babahrot. "Kedua terdakwa pelaku meisir (perjudian) yang gagal dieksekusi cambuk itu melarikan diri jauh hari sebelum prosesi pencabukkan dilaksanakan," kata Ketua Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Barat Daya, Edwar SH di Blangpidie, Jumat. Meskipun sempat tertunda beberapa bulan akibat tidak memiliki dana, 11 terdakwa pelanggar hukum syariat Islam lainnya yakni enam terdakwa kasus perjudian) yakni Bukhari bin Rahim, M.Adi bin Nyak Ra, Zulmansyah bin drg.Syarifuddin, Surya Darma bin Sulaiman, Husen bin Baren dan Saleh bin Husen masing-masing dihukum enam kali cambuk. Lima terhukum lainnya yang terbukti melakukan khalwat (mesum) yakni Dodi Mufti dihukum enam kali cambuk dan pasangannya Pipik Satriana dengan hukuman tujuh kali cambuk, terdakwa Rida Yuliana yang gagal dicambuk pada awal 2007 karena dalam kondisi hamil dihukum enam kali cambuk. Begitu juga dengan mantan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten ABDYA Darwis Dareh dan pasangannya Ema suriani PNS honorer pada dinas tersebut juga dieksekusi dihadapan ribuan masyarakat. Darwis Dareh dihukum sembilan kali cambuk dan pasangannya Ema Suriani dihukum tujuh kali cambuk.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008