Yogyakarta (ANTARA News) - Penataan kawasan Pantai Parangtitis di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan dilakukan dalam waktu dekat, menggusur sedikitnya 53 rumah warga Parangbolong, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. "Dari survei awal kami, memang setidaknya ada 53 rumah milik warga yang nantinnya akan ditata terkait dengan program penataan kawasan Pantai Parangtritis," kata Sekda Bantul, Gendut Sudarta, Sabtu. Ia mengatakan dalam penataan kawasan Pantai Parangtritis pihaknya tetap memperhatikan serta mempertimbangkan hak kepemilikan warga atas 53 rumah itu, dan tidak akan asal menggusur. "Kami akan pikirkan juga bagaimana kehidupan mereka nanti. Untuk itu, setelah penataan ini, mereka akan diberi kompensasi berupa kios untuk tempat berdagang di lokasi rumah mereka semula yang terkena penataan," katanya. Menurut dia, selama masa pembangunan kios, Pemkab Bantul menyediakan lapak sementara untuk tempat mereka berdagang, sehingga usaha dagang mereka tidak terganggu. "Dari hasil pendataan, ada empat rumah warga yang memiliki sertifikat tanah. Ini akan dibicarakan terlebih dahulu apa kemauan pemilik rumah itu, karena mereka punya hak yang sah sesuai undang-undang," katanya. Ia mengatakan rencana penataan kawasan Pantai Bolong, Parangtritis harus terealisasi pada 2008. Sebab, penataan rumah warga di kawasan Pantai Parangkusumo sudah dilakukan, dan tinggal melaksanakan pembongkaran rumah. "Rencana penataan ini akan disosialisasikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008