Bandung (ANTARA News) - Tersangka DTP (38) tukang bordir mukena yang mengaku sebagai dukun diduga telah melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang terhadap korban Susila sebesar Rp10 juta, akibat ulahnya pada Jumat (1/8) malam tersangka diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Bandung Barat. Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno didampingi Kasat Reskrim AKP Reynold Hutagalung kepada wartawan di Bandung, Sabtu, mengatakan DTP ditangkap atas tuduhan menipu korban dengan menjanjikan bisa menggandakan uang atau menyulap uang pecahan Rp100 menjadi Rp100.000 hanya dalam waktu sehari semalam. "Tersangka DTP ditangkap dengan cara dipancing untuk bertemu di rumah teman korban Susila di Jalan Cibaduyut No 3 Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (1/8) malam," katanya. Dikatakan Kapolresta, tindak pidana itu berawal ketika korban Susila datang ke rumah DTP di Kampung Ciparia, Kelurahan Margamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (24/7) malam. Susila mengenal DTP dari Ali, teman satu profesi (pembuat bordir) dengan DTP. Ali mengatakan, DTP bisa mengubah uang pecahan Rp100 menjadi Rp100.000. Dalam pertemuan itu, DTP meminta Susila datang kembali dengan membawa uang Rp40.000 dalam pecahan Rp100. Setelah bertemu kembali di rumah DTP, Susila lalu disuruh mengeluarkan uang seperti yang dimaksud. Oleh DTP, uang itu diberi mantra lalu dimasukan ke dalam amplop kuning. Setelah uang diberi mantra, DTP berpesan kepada Susila untuk menyimpan amplop itu sehari semalam dan jangan dibuka. Dengan begitu maka uang yang tadinya hanya Rp40.000 akan berubah menjadi Rp40 juta. Akan tetapi setelah sehari semalam dan amplop dibuka, jumlahnya tetap sama yakni Rp40.000. Susila pun datang kembali kepada DTP untuk menanyakan hal itu. DTP berkilah, Susila belum melengkapi syarat lainnya sehingga uang tidak berubah. Syarat itu adalah, Susila harus memberi uang "pancingan" sebesar Rp10 juta, dan ditunggu sehari semalam lagi. "Korban mengikuti saran DTP. Namun tetap uang tersebut tidak berubah. Karena merasa tertipu dan uang sudah diberikan kepada DTP, korban akhirnya melaporkan hal itu ke polisi. Kita terima laporan itu dan langsung menindaklanjutinya," kata Pratikno. Polisi kemudian memancing tersangka DTP dengan membuat skenario bahwa Susila akan memberi "uang pancingan" lagi, Jumat (1/8). Lokasinya di rumah teman Susila, di Jalan Cibaduyut. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka tiba di lokasi dan langsung diringkus anggota Reskrim Polresta Bandung Barat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008