Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri mengingatkan pemilik apotik atau toko obat bahwa menjual obat paten di atas harga eceran tertinggi (HET) merupakan perbuatan kriminal. "Ada sanksinya jika apotik atau toko obat menjual obat paten di atas HET, karena itu termasuk tindakan kriminal," kata Kepala Dinkes Kepri, Munzir Purba, di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, Sabtu. Harga obat paten di apotik atau toko obat bervariasi. "Silakan menjual dengan harga yang berbeda, tapi jangan sampai melebihi HET," imbaunya. Semua apotik dan toko obat dalam pengawasan Dinkes Kepri. "Kami tetap mengawasi apotik dan toko obat," katanya. Bagi masyarakat yang kurang mampu, kata dia, sebaiknya mengkonsumsi obat generik, karena harganya lebih murah dan kualitasnya cukup baik. "Harga obat generik itu sudah ditentukan dan disubsidi pemerintah sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat kurang mampu," ucapnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008