Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri mengingatkan pemilik apotik atau toko obat bahwa menjual obat paten di atas harga eceran tertinggi (HET) merupakan perbuatan kriminal.
"Ada sanksinya jika apotik atau toko obat menjual obat paten di atas HET, karena itu termasuk tindakan kriminal," kata Kepala Dinkes Kepri, Munzir Purba, di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, Sabtu.
Harga obat paten di apotik atau toko obat bervariasi.
"Silakan menjual dengan harga yang berbeda, tapi jangan sampai melebihi HET," imbaunya.
Semua apotik dan toko obat dalam pengawasan Dinkes Kepri.
"Kami tetap mengawasi apotik dan toko obat," katanya.
Bagi masyarakat yang kurang mampu, kata dia, sebaiknya mengkonsumsi obat generik, karena harganya lebih murah dan kualitasnya cukup baik.
"Harga obat generik itu sudah ditentukan dan disubsidi pemerintah sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat kurang mampu," ucapnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
namun ada baiknya ditinjau kembali untuk harga obat paten cukup mahal, kalau bisa harga obat paten vs generik tidak lebih dari 3kali harga generik...
mungkin banyaknya biaya lain sehingga obat paten jauh lebih mahal dari generik...
-pertanyaannya kwalitas generik dan paten apakah berbanding lurus dengan harga???
jika ya , ok namun jika tidakmohon ditinjau kembali, agar konsumen tidak dirugikan(kemahalan)