Cilacap,(ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto, telah menyerahkan surat penolakan pendaftaran peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung kepada tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang mendekam di LP itu. "Surat sudah saya serahkan kepada mereka dan terserah mereka menyikapinya," kata dia di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu. Dia mengaku tidak tahu reaksi yang muncul dari ketiga terpidana mati setelah menerima surat penolakan. Upaya hukum mereka yang masih tersisa, yakni permohonan grasi kepada presiden lantaran PK-nya telah ditolak MA. "Memang, selama ini mereka selalu menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Namun sifat manusia mudah berubah sehingga siapa tahu setelah PK-nya ditolak, mereka akan mengajukan grasi," katanya. Disinggung mengenai rencana pelaksanaan eksekusi terhadap trio bom Bali I tersebut, dia mengatakan bahwa eksekusi merupakan wewenang kejaksaan dan hingga saat ini pihaknya belum dihubungi kejaksaan terkait rencana tersebut. "Hingga saat ini, saya belum pernah dihubungi atau diajak rapat koordinasi oleh kejaksaan. LP Batu hanya dititipi Amrozi dan kawan-kawan oleh kejaksaan," kata dia. Sementara mengenai perlakuan Amrozi dan kawan-kawan menjelang eksekusi, dia mengatakan, tidak ada perubahan karena semuanya berjalan seperti biasa. Jika ada permintaan terakhir atau wasiat, kata dia, hal itu kemungkinan akan disampaikan Amrozi dan kawan-kawan kepada jaksa eksekutor menjelang eksekusi. Saat ditanya mengenai adanya rencana Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengunjungi Amrozi dan kawan-kawan pada Selasa (5/8), dia mengaku belum menerima pemberitahuan. "Saya belum mendengar hal itu. Namun kita siap menerima kedatangan mereka asalkan ada izin dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kejaksaan Agung," kata Sudijanto. Salinan penolakan pendaftaran peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung oleh Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, Kamis (31/7), diserahkan Pengadilan Negeri Cilacap kepada tiga terpidana mati kasus bom Bali I. Salinan dibawa tiga utusan PN Cilacap, yakni Juru Sita Didi Murwanto, Wakil Panitera Budi Priyanto dan Panitera Muda Pidana Suyatmi untuk diserahkan kepada tiga terpidana mati melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto. "Surat itu kita serahkan kepada Kepala LP Batu karena saat pengajukan permohonan PK mereka lakukan melalui Kepala LP Batu," kata Ketua PN Cilacap, Manahan Sitompul.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008