Banda Aceh, (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Aceh Utara mensinyalir sekitar 40 persen daging sapi yang beredar di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipasok secara ilegal dari luar negeri. Ketua Kadin Aceh Utara, Basri Yusuf saat dihubungi di Lhokseumawe, Senin, menyatakan, dari hasil analisa sementara hampir 40 persen daging ilegal dari India masuk ke Aceh melalui sejumlah pelabuhan laut yang ada di daerah itu. "Daging sapi India itu didatangkan dari Malaysia atau Thailand melalui pelabuhan laut yang ada di Kabupaten Aceh Timur," ujarnya. Dugaan itu muncul dari keluhan para pedagang dan pemilik ternak sapi lokal yang akhir-akhir omset penjualan mereka mulai menurun, karena sejumlah restoran besar di Kota Lhokseumawe dan daerah lainnya di Aceh tidak bersedia membeli daging lokal, karena harganya terlalu mahal. "Para pedagang daging sapi lokal sering menawarkan ke sejumlah rumah makan, namun mereka menolak, karena harganya mahal dibandingkan daging impor," ujarnya. Harga daging sapi lokal di Aceh mencapai Rp70 ribu hingga Rp80 ribu/Kg, sedangkan daging impor paling mahal Rp60 ribu, bahkan daging sapi India bisa mencapai Rp18 ribu/Kg. Basri menyatakan, bila daging lokal dijual dengan harga Rp60 ribu/Kg, maka pedagang akan rugi, karena harga sapi di Aceh relatif mahal. Ia menyatakan, daging impor baik resmi maupun ilegal, tidak dijual di pasaran, tapi langsung dipasok ke sejumlah rumah makan yang ada di Aceh. Bila dilihat sepintas, tidak ada perbedaan antara daging sapi impor dengan lokal. Perbedaan itu bisa diketahui apabila sudah dimasak. Daging impor lebih lembut, sedangkan lokal tidak. Untuk itu, Basri berharap agar pihak yang terkait harus melakukan investigasi dan melakukan tindakan, karena apabila hal itu dibiarkan, maka menghancurkan para peternak di Aceh. Khusus daging sapi India, selain ilegal juga diduga belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku, sehingga dikhawatirkan akan menyebar ke Aceh, katanya. Pemerintah Aceh dan masyarakat sekarang ini sedang menggalakkan pengembangan ternak sapi lokal. "Kalau kasus seperti itu terus dibiarkan, maka program pemberdayaan ekonomi rakyat tidak akan berjalan," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi NAD, Cipta Hunai menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi tentang adanya beredar daging sapi ilegal di Aceh. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008