Medan (ANTARA News) - Penyanyi dangdut, Imam S Arifin (48) divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp5 juta atau subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah memiliki narkoba jenis shabu-shabu tanpa izin. Majelis hakim yang diketuai Jarasmen Purba, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, mengatakan, Imam S Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti seperti shabu-shabu seberat satu garam, satu buah bong, dua pipa kaca dan tiga lembar aluminium foil dimusnahkan. Sedangkan handpone dan mobil CRV dengan nomor polisi BK 55 QJ yang dikendarai Imam S Arifin ketika ditangkap polisi dikembalikan kepada pemiliknya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan. Pada persidangan sebelumnya, Imam S Arifin dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu tanpa izin. Artis ibukota tersebut dianggap bersalah melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika oleh jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH. Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan Imam S.Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di pelataran parkir Hotel Pardede di Jalan Juanda Medan. Imam S Arifin menolak untuk digeledah petugas kepolisian di tempat tersebut karena merasa malu diketahui dan menjadi tontonan warga. Penyanyi dangdut tersebut selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Medan. Di tempat itu, polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,2 gram dari kaus kaki terdakwa. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil. Adapun faktor yang memberatkan karena perbuatan Imam S. Arifin melanggar program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran gelap narkoba dan terdakwa merupakan public figur. Sedangkan faktor yang meringakan karena Imam S Arifin mengakui semua perbuatannya dan selalu sopan dalam persidangan. Imam S Arifin menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding karena merasa putusan hakim terlalu berat. Penyanyi yang memiliki nama Imam Sunaryo Arifin itu membandingkan dengan hukuman yang diterima artis-artis lain yang terlibat narkoba. "Artis lain hukumannya lebih ringan meski barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak dari saya," katanya. Sementara itu, JPU, Agus Wirawan, SH menyatakan masih mempertimbangkan putusan itu selama tujuh hari sebagaimana kesempatan yang diberikan majelis hakim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008