Bandarlampung (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/PUU-VI/2008 tentang dikabulkannya sebagian pemohon Drs H Sjachroedin ZP SH, dengan kuasa hukum Susi Tur Andayani SH, yang mengajukan gugatan keberatan atas pemberhentian tetap sebagai Gubernur Lampung berkaitan pencalonannya kembali itu, menjadi perbincangan "hangat" di daerah Lampung. "Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, bisa menjadi pembelajaran hukum dan politik di Lampung dan negeri ini," ujar Asisten Bidang Pemerintahan Sekdaprov Lampung, Akmal Jahidi, di Bandarlampung, Senin, mengomentari putusan MK dimaksud. Ia berpendapat, keputusan MK tersebut tidak otomatis langsung eksekusi, karena MK akan merunut lagi persoalannya. Dalam situs resmi MK, tertanggal 4 Agustus 2008, tertuang nomor perkara satu (1), pemohon Drs H Sjachroedin ZP SH, kuasa pemohon Susi Tur Andayani SH, tentang Pengujian UU 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 (Pasal 58 huruf q) dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 233 Ayat (2)], MK mengabulkan sebagian. Dalam amar putusannya, sidang pleno MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, menyebutkan, dengan mengingat Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak dapat diterima. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sidang pleno yang berlangsung Senin (4/8), oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap anggota, H Harjono, HAS Natabaya, HA Mukthie Fadjar, HM Arsyad Sanusi, I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. Sjachroedin ZP harus mundur tetap sebagai Gubernur Lampung, dengan meninggalkan sisa masa jabatannya sekitar setahun lagi hingga 2 Juni 2009, setelah mendaftarkan diri untuk pencalonannya lagi ke KPUD Lampung. DPRD Lampung memproses pengunduran diri Sjachroedin kepada Presiden melalui Mendagri, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian Sjachroedin dan menetapkan pengesahan Wagub Syamsurya Ryacudu untuk menjadi Gubernur Lampung serta telah dilantik, untuk menjabat hingga Juni 2009. Namun Sjachroedin berkeberatan dan mengajukan gugatan melalui MK, dengan dalih hak-haknya selaku warganegara telah dirugikan dengan ketentuan aturan perundangan yang mengharuskan dirinya berhenti tetap sebagai gubernur akibat pencalonannya kembali.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008