Padang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat tidak akan memberikan tuslah untuk tarif angkutan lebaran tahun 2008, namun sebagai gantinya tetap akan memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang kelas ekonomi. Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Dishub Sumbar, Hendriyanto, di Padang, Senin, mengatakan, pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang pada waktu lebaran sudah diberlakukan sejak tahun 2007. "Untuk tarif batas angkutan penumpang selama lebaran ditetapkan maksimal 30 persen dari tarif dasar," katanya. Kini, tarif dasar angkutan penumpang berkisar Rp115/km per penumpang. Dengan adanya batas atas dan batas bawah, diharapkan tidak ada pengusaha angkutan yang `nakal` dalam menaikkan tarif angkutan selama masa lebaran. Jika nanti di lapangan ditemukan ada pengusaha yang memberlakukan tarif di atas batas atas maka dapat dikenakan sanksi tegas. "Bisa saja dicabut izin usahanya," katanya. Untuk itu, dia mengharapkan kekritisan masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub apabila pada waktu lebaran nanti ditemui ada tarif angkutan di luar ketentuan batas atas dan batas bawah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008