Semarang (ANTARA News) - Eksekusi terhadap terpidana mati, Rio Alex Bullo (30) diperkirakan akan dilakukan satu dua hari lagi setelah permintaan terakhir terpidana dikabulkan pada Senin malam (4/8). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah, Bambang Winahyo, di Semarang, Selasa, mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan, maksimal tiga hari sejak permintaan terakhir terpidana dikabulkan, eksekusi bisa dikabulkan. "Kemarin malam permintaan terpidana sudah dikabulkan. Ya, maksimal dua hari lagi eksekusi dilakukan. Tetapi bisa dipercepat, misalnya hari ini," katanya. Bambang menjelaskan, Rio Alex Bullo telah dipertemukan dengan pihak keluarga yakni dengan istri, Tuti Alawiyah dan ketiga anaknya, Jerry, Jessica, dan Jenny di LP Purwokerto, Senin (4/8) malam. Ia mengaku, tidak bisa mengungkapkan kapan kepastian eksekusi mati akan dilakukan, karena hal itu adalah kewenangan penuh dari Kejari setempat. Namun, biasanya eksekusi dilakukan pada dini hari. "Eksekusi dilakukan secara tertutup. Tidak boleh dipublikasikan. Jadi ya tunggu saja, kalau sudah ada prosesi penyerahan (jenasah) terpidana, berarti eksekusi sudah dilakukan," ujarnya. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Monang Pardede sebelumnya juga mengatakan bahwa ketentuan pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah terpidana masuk sel isolasi atau setelah penandatangan berita acara pelaksanaan eksekusi. Rio Alex Bulo sudah mendekam di sel isolasi LP Purwokerto sejak Minggu (3/8), sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya berada di LP Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Rio Alex Bullo divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden pada 21 Januari 2001. Dalam aksinya, Rio mamakai alat berupa martil yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya. Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung. Rio, yang semula mendekam di LP Kedungpane Semarang, dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Namun di tempatnya yang baru, dia kembali membunuh Iwan Zulkarnaen, narapidana kasus korupsi pada awal Mei 2005. Namun aksi pembunuhan tersebut tidak disidangkan lantaran Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal, yakni hukuman mati. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008