Medan (ANTARA News) - Puluhan lurah di Kota Medan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana proyek drainase di daerah itu senilai Rp10,2 miliar. Para lurah itu diperiksa karena memang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBD 2006-2007, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan, SH kepada wartawan di Medan, Selasa. Karena itu, pihaknya menganggap lurah-lurah tersebut sangat mengetahui seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut. "Terutama yang terkait pemberian honor kepada pekerja yang melaksanakan proyek tersebut," katanya. Menurut dia, Kejati Sumut telah menemukan perkiraan jumlah kerugian negara dari praktik dugaan korupsi tersebut. Kejati belum dapat memastikan jumlah tersebut karena harus melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Kejati Sumut telah menemukan praktik dugaan korupsi tersebut yang terjadi di 11 kecamatan dari kecamatan di Kota Medan, katanya tanpa menyebutkan 11 kecamatan itu. Namun sumber di Kejati Sumut menyebutkan, 11 kecamatan yang diduga terjadi dugaan korupsi itu adalah Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, Medan Tembung, Medan Denai dan Medan Johor. Selebihnya adalah Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Area, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Maimun dan Medan Baru. Sebelumnya, Edi Irsan menyatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menemukan empat modus yang dilakukan dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Keempat modus tersebut adalah dengan cara membuat laporan volume atau kubikasi parit yang berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Selanjutnya, modus yang dilakukan adalah dengan jumlah hari pengerjaan proyek tersebut serta adanya pengerjaan proyek fiktif yang sama sekali tidak dikerjakan. Sedangkan modus terakhir adalah dengan cara menggelembungkan jumlah pekerja yang melaksanakan proyek tersebut. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008