Masa tidak memperpanjang izin karena tidak sedang mengerjakan proyek. Padahal mereka masih memiliki banyak kewajiban di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberikan batas waktu (tenggat) kepada H Infrastructure Ltd (HIL) untuk melengkapi batas waktu seluruh kedudukan hukum atau legal standing sampai dengan Senin (28/10) terkait gugatan kepailitan terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

“Sidang ditunda sampai pekan depan,” ujar Ketua Majelis Abdul Kohar menutup persidangan, Kamis.

Salah satu dokumen yang belum dilengkapi adalah izin perpanjangan dari BKPM, perusahaan asal Selandia Baru ini haya mengantongi izin yang sudah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2017.

Kuasa hukum BCK, Hendry Muliana Hendrawan dari AKHH Lawyers juga mengaku heran dengan alasan HIL yang belum memperpanjang izin lantaran tidak sedang mengerjakan proyek.

Baca juga: Kuasa hukum nilai gugatan pailit Bangun Cipta Kontraktor prematur

Menurutnya, memang terdapat ketentuan dalam Pasal 41 ayat 5 Peraturan BKPM No 13 Tahun 2017 yang isinya menyatakan bahwa “dalam penyelenggaraan kegiatannya, harus memiliki izin perwakilan”.

"Jadi pemahaman izin 'dalam menyelenggarakan kegiatannya' itu, pemohon mengartikan secara sempit yaitu hanya saat pengerjaan proyek,” kata Hendry.

Menurutnya, alasan HIL tersebut sangat tidak masuk akal.

“Masa tidak memperpanjang izin karena tidak sedang mengerjakan proyek. Padahal mereka masih memiliki banyak kewajiban di Indonesia,” tambahnya.

Kemudian, selama HIL masih memiliki kewajiban penyelesaian proyek seperti penyelesaian utang kepada vendor, sub kontraktor, pemasok hingga laporan pajak yang belum selesai maupun masalah hukum lainnya terkait kewajiban HIL selama beroperasi di Indonesia, maka hal tersebut seharusnya masih dikategorikan memiliki proyek dan operasional di Indonesia.

"Karenanya  wajib untuk memiliki izin operasi," katanya.

Baca juga: Laksamana Minta Dugaan Korupsi Karaha Bodas Diusut

Jika HIL tidak ingin memperpanjang izin usahanya, justru dikhawatirkan HIL ingin melepaskan diri dari kewajiban-kewajibannya di Indonesia alias agar HIL tidak bisa dituntut.

Meski begitu, Hendry menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim dalam melakukan penilaian.

“Nanti kita lihat saja bagaimana interpretasi hakim pada sidang selanjutnya,” ujar Hendry.

Seperti diketahui, HIL mengajukan gugatan pailit kepada BCK dengan nomor gugatan 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst. HIL mengklaim bahwa BCK memiliki utang dan tidak mau membayar terkait kerja sama operasi (join operation/JO) di proyek Karaha di Jawa Barat.

Klaim tersebut lantas dibantah BCK lantaran pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para vendor sesuai porsinya, yakni 30 persen. Sedangkan HIL yang memiliki porsi di JO sebesar 70 persen dan selaku penanggung jawab proyek, justru belum memenuhi kewajibannya kepada para vendor.

Baca juga: MA AS Kabulkan Penundaan Pembayaran Klaim Karaha

Selain itu, ada atau tidaknya utang BCK kepada HIL juga harus dibuktikan terlebih dahulu di forum arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Pada 2017, sejatinya HIL telah mengajukan gugatan di SIAC dengan nomor perkara 401 of 2017. Namun SIAC membatalkan permohonan tersebut pada November 2018. Hal itu karena HIL tidak menanggapi SIAC meskipun sudah dipanggil sebanyak 11 kali.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019