Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) AS mengabulkan permintaan penundaaan pembayaran klaim Karaha Bodas Company yang diajukan PT Pertamina (Persero). Direktur Utama Pertamina, Ari Soemarno, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya menyambut baik penundaan pembayaran klaim yang diputuskan MA AS senilai 265 juta dolar AS tersebut. "Kita minta penangguhan pembayaran dan disetujui (MA AS)," katanya. Namun Ari tidak mau menyebutkan sejak kapan permintaan penangguhan diajukan dan keputusan penangguhannya keluar. "Saat ini, kita masih terus koordinasikan permasalahan pembayaran klaim ini dengan pemerintah," katanya. Sebelumnya, Ari menyatakan penolakannya membayar klaim Karaha dan meminta pemerintah yang menanggung klaim itu karena telah menghentikan proyek PLTP Karaha Bodas. Pada Senin (2/10), Mahkamah Agung AS memenangkan gugatan Karaha terhadap Pertamina dan Pemerintah Indonesia. Mahkamah itu mewajibkan Pertamina membayar klaim Karaha senilai 265 juta dolar AS. Namun, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah menyerahkan pembayaran itu diselesaikan antarperusahaan yakni Pertamina dengan Karaha. Kasus itu bermula dari dihentikannya proyek PLTP Karaha Bodas di Garut, Jabar melalui Keppres No 39 Tahun 1997 dengan alasan krisis ekonomi. Selain PLTP Karaha Bodas, 26 proyek listrik swasta lainnya juga dihentikan pemerintah sesuai Keppres itu. Akibatnya, Karaha mengajukan gugatan ke arbitrase internasional pada 30 September 1999. Pada 18 Desember 2000, pengadilan arbitrase memutuskan Pertamina membayar ganti rugi 261,1 juta dolar AS. Terkait dengan itu, Bank of America dan Bank of New York juga membekukan rekening Pertamina senilai 275 juta dolar AS. Karaha dibentuk 9 Nopember 1994 di Kepulauan Cayman oleh PT Sumarah Dayasakti dan mitra asing. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006