Sampang (ANTARA News) - Penambangan pasir ilegal yang dilakukan warga di sepanjang pesisir pantai Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur masih marak, meski Pemkab setempat telah membuat Perda larangan menambang pasir di pesisir. "Ini akibat Perda yang dibuat Pemkab dan DPRD Sampang terkesan kurang tegas dalam mengatur sanksi bagi para penambang pasir", kata Camat Camplong, Mohamad Irianto, Selasa. Seharusnya, Irianto, sanksi yang dicantumkan dalam Perda larangan menambang pasir tersebut lebih tegas. Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Sementara di Sampang hanya dengan membayar sejumlah uang. Akibatnya para penambang lebih memilih membayar denda ketimbang menghentikan aktivitasnya menambang pasir. "Jika aktivitas penambangan ini terus berlanjut, jelas nantinya akan mengurangi keindahan dan merusak lingkungan pantai", katanya menegaskan. Berdasar pantauan ANTARA, akibat penambangan dilakukan secara terus menerus, hempasan gelombang air laut, terutama saat angin kencang dan ombak besar, masuk perkampungan penduduk, terutama yang memang tinggal di dekat pantai.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008