Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh persen dari dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 mengalir ke Rusli Simanjuntak, mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Analis Senior Biro Gubernur BI Asnar Ashari dalam sidang perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Asnar mengaku membantu Rusli Simanjuntak menyerahkan sejumlah uang kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sebelum kedua anggota DPR itu membagikan uang tersebut kepada rekan kerja mereka di Senayan. Penyerahan uang kepada Antony dan Hamka dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di hotel Hilton Jakarta pada 27 Juni 2003. Menurut Asnar, penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar. Kemudian, terjadi penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September 2003. Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp6 miliar di rumah Antony. Asnar membenarkan, Rusli dan dirinya menerima pengembalian uang dari Antony pada penyerahan tahap kedua hingga kelima. Uang pengembalian itu mencapai Rp3 miliar dan disimpan di lemari besi Rusli Simanjuntak. Uang itu baru diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua tahap, pada 18 April 2008 (Rp1,1 miliar) dan 19 April 2008 (Rp1,9 miliar). Menurut Asnar, uang Rp3 miliar itu adalah dana untuk membantu kerja DPR dalam menangani masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pembahasan UU BI. "Yang mengusulkan itu pak Antony," kata Asnar. Asnar membantah uang itu merupakan komisi dari Antony dan Hamka atas aliran dana BI. Namun demikian, Asnar tergugup dan terbata-bata ketika harus menjawab pertanyaan majelis hakim kenapa pengembalian uang baru dikembalikan ke KPK pada 2008, setelah kasus itu mencuat. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008